Sinergi PHR dengan TNI AD Olah 100 Hektare Tanaman Pangan
Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sinergi PHR dengan TNI AD Olah 100 Hektare Tanaman Pangan

RABU, 14-9-2022   499 Viewer

 Sinergi PHR dengan TNI AD Olah 100 Hektare Tanaman Pangan
Penanaman bibit jagung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurachman bersama Direktur Utama PHR Jaffee A Suardin di Desa Kesumbo Ampai.

BENGKALIS--PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bekerja sama dengan TNI Angkatan Darat mendukung program ketahanan pangan nasional melalui pengembangan pertanian tanaman pangan di wilayah operasi perusahaan di Riau. 


Secara simbolik, kerja sama tersebut dimulai dengan acara penanaman bibit jagung yang dilakukan langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurachman dan Direktur Utama PHR Jaffee A Suardin di Desa Kesumbo Ampai, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Rabu (14/9).   


Dalam sambutannya, KASAD mengatakan bahwa TNI mendapat mandat dari Presiden Joko Widodo untuk mengambil peran membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan nasional, bekerja sama dengan berbagai elemen. 


”Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi respons PHR untuk bersama-sama TNI AD membantu menyejahterakan masyarakat melalui program ini,” tegas Jenderal Dudung Abdurachman.


Sementara itu, Direktur Utama PHR Jaffee A Suardin mengatakan bahwa PHR bertekad untuk tumbuh dan berkembang bersama masyarakat di sekitar wilayah operasi perusahaan. 


“Benteng terkuat dan landasan harmonis PHR dalam operasinya di tengah masyarakat adalah ketika masyarakat sekitar merasa ikut memiliki dan merasakan manfaat nyata kehadiran PHR,” ujar Jaffee dalam sambutannya pada acara penanaman. 


Masih menurut Jaffee, PHR telah menyiapkan lahan lebih kurang 100 hektare di wilayah operasinya di Duri, Bengkalis, untuk pertanian tanaman pangan. Inisiatif ini diharapkan mampu menggerakkan ekonomi, menghasilkan bahan pangan yang bermanfaat untuk konsumsi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah operasi PHR.


Secara nasional, pemerintah telah mencanangkan program ketahanan pangan sejak 2012, dengan diterbitkannya UU No 18/2012 tentang Pangan. Disebutkan dalam UU tersebut bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. rn

  • BERITA TERKAIT

  • TAG BERITA