Portal Berita Online

SIAK--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak membongkar jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan yang dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026, polisi mengamankan delapan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sedikitnya 33 SIM palsu telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak. Polisi memperkirakan sekitar 500 SIM palsu hasil produksi jaringan tersebut telah tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau.
“Modus yang digunakan para pelaku yakni menawarkan jasa pembuatan SIM melalui status WhatsApp, Marketplace Facebook, maupun perantara dari orang ke orang,” kata Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana, Selasa (15/9/2026).
Tarif pembuatan SIM palsu tersebut bervariasi, mulai dari Rp550.000 untuk SIM C hingga Rp1.700.000 untuk SIM B2 Umum. Pemesan diminta menyerahkan dokumen identitas yang kemudian diedit menggunakan ponsel sebelum dicetak pada kertas stiker dan ditempelkan pada kartu SIM bekas.
Para pelaku juga membuat kode QR yang saat dipindai menampilkan data identitas pemesan dengan logo Korlantas Polri. Stiker bening berukuran 8,4 x 4,4 sentimeter tersebut ditempelkan pada material blangko bekas yang telah dibersihkan.
Delapan tersangka yang diamankan masing-masing A alias DG (43), H alias U (28), HS (28), MAP (27), SWL (30), RNF (23), AY (35), dan TR (28). Sementara seorang pelaku berinisial R masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka A alias DG diduga berperan sebagai pemasok utama blangko bekas yang diperoleh dari Gudang Arsip Kantor Riau Safety Driving Centre Rumbai.
Tersangka HS dan MAP diduga bertugas mengedit format data serta mencetak SIM palsu. SWL dan RNF berperan memasarkan jasa tersebut melalui media sosial. Sementara AY dan TR bertugas sebagai kurir untuk mengantarkan SIM palsu kepada pemesan.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran SIM palsu di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, pada Jumat (28/8/2026).
Tim Satreskrim Polres Siak kemudian menangkap tersangka SWL di Dusun Wonosalam saat hendak menyerahkan lima lembar SIM C kepada pemesan.
Dari hasil pengembangan, polisi bergerak ke Kota Pekanbaru dan mengamankan tersangka R, AY, serta H alias U pada 28 dan 29 Agustus 2026.
Penyidik kemudian menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat pencetakan SIM palsu di Toko Fotokopi Adib Grafika, Jalan Kayangan, Pekanbaru. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap HS, MAP, dan TR.
“Dalam pemeriksaan, salah satu pelaku mengaku telah menjalankan kegiatan tersebut sejak Juni 2026,” ungkap Sepuh.
Pemasok utama blangko berinisial A alias DG kemudian ditangkap polisi di kawasan Sri Meranti, Pekanbaru, pada Rabu (9/9/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 48 blangko SIM bekas, komputer, printer warna, empat unit sepeda motor, dan satu unit mobil.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para tersangka kini ditahan dan terancam pidana penjara paling lama enam tahun.(mcr)
rednews24.com adalah Situs berita riau, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita disini selalu update, dan secara kreatif mengubungkan teks, foto, video dan suara dan kami fokus pada pembaca di Indonesia dan Riau khususnya, baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri Selengkapnya
| Home | Pemerintah |
| Kriminal | Pendidikan |
| Wisata | Olah raga |
| Berita Foto | Video |
| Nasional | Tentang Kami |
| Redaksi | Pedoman Pemberitaan |
| Kontak |
| Alamat | : | Pekanbaru -Riau |
| Phone | : | 0811 |
| Fax | : | 0761 |
| : | rednews2422@gmail.com |