Warga Minta Lahan Kosong untuk Parkir Masjid, Pertamina Pakning Lempar Jawaban ke Dumai
.

Warga Minta Lahan Kosong untuk Parkir Masjid, Pertamina Pakning Lempar Jawaban ke Dumai

SENIN, 20-4-2026   18 Viewer

Warga Minta Lahan Kosong untuk Parkir Masjid, Pertamina Pakning Lempar Jawaban ke Dumai
BENGKALIS – Permintaan masyarakat untuk memanfaatkan lahan kosong milik Pertamina di Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis sebagai area parkir jamaah Masjid Al-Qurro menuai polemik. Lahan yang diketahui sudah puluhan tahun terbengkalai itu justru dipasangi papan bertuliskan “Dilarang” dan “Wilayah Kerja Perusahaan”.

Pemasangan plang larangan tersebut memicu kekecewaan warga. Pasalnya, masyarakat hanya berharap lahan tersebut dapat digunakan sementara sebagai tempat parkir bagi jamaah yang datang beribadah ke Masjid Al-Qurro Sungai Pakning.

General Affair PT Pertamina Patra Niaga Sungai Pakning, Iswandi, ketika dimintai tanggapan terkait persoalan itu menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan status penggunaan lahan tersebut.

“Mohon bang, terkait lahan kami tidak punya kapasitas untuk menjawab. Lahan tersebut milik Pertamina Persero. Silakan bersurat ke Asset Holding (Pertamina Persero) atau ke Asset RU di Dumai,” ujar Iswandi melalui pesan WhatsApp yang diterima Senin (20/4/2026).

Jawaban tersebut dinilai sejumlah pihak terkesan mengalihkan tanggung jawab kepada pihak lain. Padahal masyarakat berharap penjelasan langsung dari pihak Pertamina yang berada dan beroperasi di Sungai Pakning.

Ketua Forum Wartawan Bukit Batu Sungai Pakning (FWBS), Darmayanto, menilai sebagai bagian dari perusahaan yang berada di wilayah tersebut, pihak General Affair seharusnya dapat memberikan klarifikasi kepada masyarakat.

“Sebagai humas tentu tidak buang badan dalam memberikan statemen. Kenapa pula harus konfirmasi ke Dumai, apa gunanya mereka bertugas di General Affair di Pakning,” ujarnya.
Menurut Darmayanto,  keberadaan perwakilan perusahaan di daerah seharusnya menjadi jembatan komunikasi antara perusahaan dan masyarakat sekitar, terutama ketika muncul persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Pakning Asal, Jaswir, juga mempertanyakan alasan larangan penggunaan lahan tersebut. Ia menilai pemanfaatan lahan itu hanya bersifat pinjam pakai untuk kepentingan masyarakat yang beribadah.

“Kami hanya ingin menggunakan lahan itu sebagai areal parkir jamaah Masjid Al-Qurro. Peruntukannya jelas dan hanya untuk kepentingan masyarakat,” kata Jaswir.

Ia juga menyinggung adanya penggunaan lahan yang sama untuk kegiatan lain sebelumnya. Menurutnya, jika lahan tidur tersebut dapat dimanfaatkan untuk lapangan bola, seharusnya penggunaan untuk fasilitas parkir jamaah masjid juga dapat dipertimbangkan.(anto)
  • BERITA TERKAIT

  • TAG BERITA