Becak Darat Jemput 79,9 Kg Sabu di Kapal Nelayan, Mau Diantar ke Pekanbaru
Pengungkapan Terbesar Polres Rohil Tahun 2025

Becak Darat Jemput 79,9 Kg Sabu di Kapal Nelayan, Mau Diantar ke Pekanbaru

KAMIS, 4-12-2025   63 Viewer

Becak Darat Jemput 79,9 Kg Sabu di Kapal Nelayan, Mau Diantar ke Pekanbaru

ROKANHILIR--Polres Rokan Hilir menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 79,9 kilogram, Kamis (4/12/2025) di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rohil. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan jajaran Polres Rohil sepanjang tahun 2025.


Konferensi pers dipimpin Wadir Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, didampingi Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, serta jajaran pejabat utama Polres Rohil.


Kapolres Rohil dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 27 November 2025, ketika tim Opsnal Polsek Bangko mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi Narkoba di wilayah Bagansiapiapi.


Setelah dilakukan penyelidikan bersama Sat Resnarkoba Polres Rohil, pada Sabtu, 29 November 2025 sekira pukul 05.30 WIB, petugas mencurigai mobil Daihatsu Sigra hitam yang melintas di kawasan perkantoran Pemkab Rohil. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Adhyaksa II, tepatnya di samping Kantor Kemenag Rohil.


Pengemudi mobil diketahui bernama Tri Julianto bin Ponirin alias Mas Tri (41). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima kotak kardus berisi 80 bungkus plastik teh Cina warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu.


Hasil penghitungan menunjukkan total berat barang bukti mencapai 79,98 kilogram. Selain itu, turut diamankan tiga unit handphone, dompet, uang tunai Rp 1.250.000, dan kendaraan yang digunakan pelaku.


Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika dan berperan sebagai kurir atau “becak darat” yang mengantarkan sabu ke Pekanbaru. Tersangka mengaku mengambil barang dari pelabuhan yang diserahkan oleh dua orang menggunakan kapal nelayan, yang saat ini masih dalam pengembangan.


“Pengungkapan sabu sebanyak 79,98 kilogram ini merupakan prestasi besar jajaran Polres Rohil. Kami berharap ekspose melalui media dapat menekan peredaran Narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Kapolres.


Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Rohil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.mcr

  • BERITA TERKAIT

  • TAG BERITA