Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika di Perbatasan, Dua Tersangka Ditangkap
.

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika di Perbatasan, Dua Tersangka Ditangkap

MINGGU, 31-5-2026   0 Viewer

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika di Perbatasan, Dua Tersangka Ditangkap

PELALAWAN--Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (26/5/2026), petugas menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial B dengan barang bukti 933 butir pil ekstasi dan 300 cartridge etomidate cair.


Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis. Operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di wilayah Pekanbaru.


“Tim melakukan penyelidikan dan memperoleh petunjuk keberadaan pelaku di kawasan perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan,” ujar Kombes Putu, Minggu (31/5/2026).


Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas yang melakukan penyisiran menemukan tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat hendak diamankan, B sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran.


Dari penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik tersangka yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan delapan bungkus plastik besar berisi 300 cartridge etomidate cair dengan berbagai varian serta satu bungkus plastik besar berisi pil ekstasi.


Pil ekstasi yang disita terdiri dari 397 butir berlogo Heineken berwarna merah muda dan 536 butir berlogo TikTok berwarna hijau. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam menjalankan aksinya.


Dalam pemeriksaan awal, B mengaku hanya bertugas menjemput dan mengantarkan barang haram tersebut atas perintah seorang pria berinisial HM yang berada di Aceh. Barang tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta sambil menunggu instruksi lebih lanjut.


Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim berhasil menangkap HM di Aceh. Polisi menyebut HM berperan sebagai pengendali yang mengatur pengiriman narkotika tersebut.


Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk menelusuri asal-usul barang haram yang diamankan.


Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.Bem

  • BERITA TERKAIT

  • TAG BERITA