Portal Berita Online

BENGKALIS--Upaya penyelundupan 652 unit iPhone bekas berbagai tipe melalui Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Bengkalis berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Bengkalis. Ratusan telepon seluler yang diduga masuk secara ilegal dari Malaysia tersebut memiliki nilai sekitar Rp4,09 miliar.
Penindakan bermula pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, saat kapal penumpang MV Oceanna 5 tiba dari Muar, Malaysia. Petugas Bea Cukai yang melakukan pengawasan di area kedatangan mencurigai sebuah troli berisi enam kotak besar yang dibungkus plastik hitam.
Meski arus penumpang terus berlangsung, tidak ada seorang pun yang mengaku sebagai pemilik enam kotak tersebut. Setelah menunggu beberapa saat dan tidak ada yang mengambilnya, petugas membawa barang itu ke ruang pemeriksaan X-Ray dengan disaksikan awak kapal MV Oceanna 5.
Hasil pemeriksaan menunjukkan keenam kotak tersebut berisi 652 unit iPhone bekas berbagai tipe yang diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengatakan nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp4.095.873.798.
"Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp950.242.721," ujar Novryansyah dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).
Ia menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai community protector untuk menjaga iklim usaha yang sehat serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Novryansyah juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli telepon seluler ilegal atau black market. Selain merugikan penerimaan negara, perangkat yang masuk melalui jalur ilegal berisiko karena tidak memiliki jaminan sertifikasi, keamanan, maupun kejelasan asal-usul barang.
Sepanjang 2026, Bea Cukai Bengkalis telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditas ilegal, mulai dari narkotika hingga pakaian bekas.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk Selat Malaka dan mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan.mcr
rednews24.com adalah Situs berita riau, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita disini selalu update, dan secara kreatif mengubungkan teks, foto, video dan suara dan kami fokus pada pembaca di Indonesia dan Riau khususnya, baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri Selengkapnya
| Home | Pemerintah |
| Kriminal | Pendidikan |
| Wisata | Olah raga |
| Berita Foto | Video |
| Nasional | Tentang Kami |
| Redaksi | Pedoman Pemberitaan |
| Kontak |
| Alamat | : | Pekanbaru -Riau |
| Phone | : | 0811 |
| Fax | : | 0761 |
| : | rednews2422@gmail.com |