Dua Sopir Ditangkap, Ngaku Diupah Rp 1 Juta oleh Pemilik Gudang Perabot di Ujung Batu
Polda Riau Ungkap Kasus Penebangan Liar

Dua Sopir Ditangkap, Ngaku Diupah Rp 1 Juta oleh Pemilik Gudang Perabot di Ujung Batu

MINGGU, 7-12-2025   41 Viewer

Dua Sopir Ditangkap, Ngaku Diupah Rp 1 Juta oleh Pemilik Gudang Perabot di Ujung Batu

ROHUL--Dua pria, MRN (19) dan US (55) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Mereka diduga terlibat aktivitas illegal logging atau penebangan liar. 


Penangkapan berlangsung di Jalan Lingkar Ujung Batu, Desa Durian Sebatang, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul, 

Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Barang bukti yang diamankan mobil Mitsubishi Colt Diesel BM 8010 CK serta 255 keping (sekitar 10 kubik) kayu olahan berbagai jenis. 


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Sabtu (6/12/2025) menerangkan, petugas dari Subdit IV sempat membuntuti mobil tersangka setelah mendapat informasi adanya dugaan aktivitas penebangan liar. Merasa yakin, mobil pun dihentikan. 


Saat penggeledahan, ditemukan kayu olahan tanpa dokumen yang sah. Terdiri dari jenis meranti merah, medang, dan balam. 


"Diduga berasal dari kawasan hutan Desa Cipang Kiri, Rokan IV Koto,” ujar Ade.


MRN merupakan sopir truk yang menjemput dan mengangkut kayu. Sedangkan US, membawa kendaraan yang sama untuk aktivitas pengangkutan kayu olahan.


Keduanya mengaku mendapat upah sebesar Rp 1 juta dari seseorang berinisial Gi (DPO), pemilik gudang perabot yang memesan kayu. 


"Rp 300 ribu digunakan membeli bahan bakar dan Rp 200 ribu untuk uang makan,” jelas Ade.


Sementara itu, pemasok kayu berinisial TR, diduga mengumpulkan dari operator chainsaw yang menebang dan mengolah kayu di dalam kawasan hutan. Statusnya masuk daftar pencarian orang (DPO). man

  • BERITA TERKAIT

  • TAG BERITA