Portal Berita Online

BENGKALIS--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggagalkan dugaan penyelundupan arang bakau dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, menuju Batu Pahat, Malaysia. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni nakhoda kapal dan pemilik dapur arang yang diduga menjadi lokasi produksi arang bakau.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pembakaran kayu bakau menjadi arang serta pengangkutan arang menggunakan kapal di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan. Pada 14 September 2026, petugas mengamankan kapal kayu KM Million Line GT 34 di wilayah Desa Teluk Rhu.
Saat diamankan, kapal tersebut membawa sekitar 400 karung arang bakau dengan berat kurang lebih 10 ton. Petugas juga mengamankan seorang nakhoda dan dua anak buah kapal (ABK).
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan arang bakau dari Pulau Rupat menuju Malaysia,” ujar Ade, Rabu (23/9/2026).
Dari pemeriksaan terhadap awak kapal, polisi memperoleh informasi bahwa arang tersebut berasal dari dapur pembakaran kayu bakau yang dikelola AK.
"Arang tersebut rencananya dibawa ke Batu Pahat, Malaysia," kata Ade.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi dapur arang di Jalan Ismail Atan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu. Di lokasi tersebut ditemukan bangunan yang digunakan untuk membakar kayu bakau menjadi arang.
Di dalam bangunan, petugas menemukan tiga tungku berukuran besar dan dua tungku berukuran kecil. Polisi juga menemukan gudang di sekitar lokasi yang digunakan untuk menampung arang sebelum diangkut menggunakan kapal.
"Hasil pengembangan kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni AT (45), selaku nakhoda kapal, dan AK (45), selaku pemilik sekaligus pengelola dapur arang," ujar Ade.
Secara keseluruhan, penyidik mengamankan sekitar 140 ton arang bakau yang ditemukan di kapal dan lokasi pengolahan.
Sebanyak 65 ton atau 2.367 karung arang telah dipindahkan dan dititipkan di Polsek Dumai Timur. Sementara sekitar 75 ton atau 2.654 karung lainnya ditemukan dan diamankan dari gudang dapur arang.
“Total barang bukti arang bakau yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai sekitar 140 ton,” ungkap Ade.
Selain arang bakau, penyidik menyita satu unit kapal kayu KM Million Line GT 34, satu unit timbangan berkapasitas 60 kilogram, dua bungkus plastik berisi arang, serta dua lembar karung goni.
Ade mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas dapur pembakaran arang tersebut telah berlangsung sejak 2022. Kayu mangrove yang digunakan sebagai bahan baku diperoleh dari masyarakat sekitar dengan harga sekitar Rp300 ribu per ton.
Kayu tersebut kemudian diolah menggunakan tungku pembakaran. Tungku berukuran besar mampu menghasilkan sekitar empat ton arang dalam sekali pembakaran, sedangkan tungku kecil menghasilkan sekitar dua ton.
Arang yang telah jadi kemudian dijual dengan harga sekitar Rp3.000 per kilogram. Harga tersebut meningkat setelah arang dikirim ke Malaysia.
“Nilai jual arang di Malaysia cukup tinggi. Yang tadinya di dapur arang hanya sekitar Rp3.000 per kilo, sampai di Malaysia itu bisa berkisar antara Rp13.000 sampai Rp18.000, tergantung kualitas arang,” jelasnya.
Ade mengatakan, penyidik telah memeriksa lima orang saksi serta melakukan pemeriksaan terkait aspek kehutanan dan lingkungan hidup.
Kedua tersangka, AT dan AK, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan sekaligus menjaga keberadaan kawasan mangrove di Pulau Rupat.
“Dari awal kami melakukan upaya preventif, represif hingga restoratif untuk melindungi lingkungan. Penindakan ini adalah upaya represif yang kami lakukan untuk melindungi mangrove. Ini juga diatensi khusus oleh Pak Kapolri,” kata Herry saat meninjau lokasi dapur arang.
Menurut Herry, hutan mangrove memiliki peran penting dalam melindungi pesisir Pulau Rupat dari ancaman abrasi. Terlebih, Pulau Rupat merupakan salah satu wilayah terluar Indonesia.
Herry memaparkan, luas mangrove di Riau mencapai 230.911 hektare. Khusus di Pulau Rupat, luas mangrove sekitar 15.552 hektare, terdiri atas 761 hektare mangrove jarang, 13.965 hektare mangrove lebat, dan 826 hektare mangrove sedang.
Ia menegaskan, upaya menjaga mangrove tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan restorasi lingkungan.
Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai akan melaksanakan kegiatan Cerah, Jaga, Rawat, dan Hijaukan sebagai bagian dari upaya restorasi lingkungan dengan target penanaman satu juta pohon.
“Saya harapkan teman-teman media untuk berkolaborasi mendukung kegiatan-kegiatan kita agar kita bisa memberikan keadilan bukan saja kepada sesama kita, tetapi kepada alam dan lingkungan,” katanya.(mcr)
rednews24.com adalah Situs berita riau, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita disini selalu update, dan secara kreatif mengubungkan teks, foto, video dan suara dan kami fokus pada pembaca di Indonesia dan Riau khususnya, baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri Selengkapnya
| Home | Pemerintah |
| Kriminal | Pendidikan |
| Wisata | Olah raga |
| Berita Foto | Video |
| Nasional | Tentang Kami |
| Redaksi | Pedoman Pemberitaan |
| Kontak |
| Alamat | : | Pekanbaru -Riau |
| Phone | : | 0811 |
| Fax | : | 0761 |
| : | rednews2422@gmail.com |