SIAK - Polres Siak menangkap seorang buronan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berinisial Y alias IM (48). Ia diduga membuka perkebunan kelapa sawit secara ilegal di kawasan hutan.
Y ditangkap pada Kamis (17/9/2026), setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 September 2026.
Kasus ini bermula dari kebakaran lahan gambut di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 7 Agustus 2026. Lokasi kebakaran berada di dalam areal konsesi PT Arara Abadi, Distrik Rasau Kuning.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, kebakaran pertama kali terdeteksi tim patroli perusahaan melalui pemantauan drone. Petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pemadaman.
Berdasarkan hasil penyidikan, Y diduga sengaja membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan yang akan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Api kemudian meluas dan membakar sekitar 1,3 hektare dari total dua hektare lahan yang dikuasainya.
"Tersangka mengakui membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan sebelum ditanami kelapa sawit. Namun, api meluas dan tidak dapat dikendalikan hingga membakar sekitar 1,3 hektare lahan gambut," kata Sepuh, Sabtu (19/9/2026).
Saat proses pemadaman, petugas sempat menghadapi hambatan ketika hendak membuat sekat bakar menggunakan alat berat untuk mencegah api meluas.
Y, yang berada di sebuah pondok sekitar 100 meter dari lokasi kebakaran, mendatangi petugas sambil membawa alat panen sawit jenis dodos. Ia melarang penggunaan alat berat karena khawatir tanaman kelapa sawit miliknya rusak.
Akibatnya, petugas tidak dapat menggunakan alat berat untuk membuat sekat bakar dan harus mengandalkan mesin pemadam kebakaran.
"Ketika petugas berupaya membuat sekat bakar, tersangka justru menghalangi karena tidak ingin tanaman sawitnya rusak. Padahal, sekat bakar diperlukan untuk membatasi penyebaran api," ujar Sepuh.
Api akhirnya berhasil dikendalikan setelah puluhan personel perusahaan, petugas keamanan, dan tim reaksi cepat dikerahkan ke lokasi.
Dalam penyidikan, polisi juga menemukan bahwa lahan yang dikuasai Y berada di kawasan hutan yang masuk dalam areal konsesi perusahaan. Di lokasi tersebut ditemukan tanaman kelapa sawit yang telah ditanam serta sejumlah bibit yang disiapkan untuk penanaman.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, mesin chainsaw, dua parang, dodos, bibit kelapa sawit, botol berisi pertalite, biosolar dan oli, serta tiga potong kayu bekas terbakar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penegakan hukum terhadap kasus karhutla tidak hanya menyasar pelaku pembakaran, tetapi juga dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.
"Penanganan Karhutla tidak berhenti pada siapa yang menyalakan api. Penyidik juga mendalami aktivitas pemanfaatan lahan, termasuk dugaan kegiatan perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan. Setiap pihak yang terbukti melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban," ujar Akmadi.
Menurutnya, tindakan menghalangi proses pemadaman juga menjadi perhatian karena berpotensi menghambat upaya petugas mencegah meluasnya kebakaran.
Akmadi mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan gambut yang memiliki risiko kebakaran sulit dikendalikan.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan sampai kepentingan membuka perkebunan justru menimbulkan kebakaran yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat luas," tegasnya.(Bem)