Pemkab Meranti Minta Perusahaan Perkuat Pencegahan Karhutla di Kawasan Konsesi
.

Pemkab Meranti Minta Perusahaan Perkuat Pencegahan Karhutla di Kawasan Konsesi

SELASA, 8-9-2026   0 Viewer

Pemkab Meranti Minta Perusahaan Perkuat Pencegahan Karhutla di Kawasan Konsesi
SELATPANJANG--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti meminta perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah konsesi masing-masing.

Pemerintah daerah menilai pengendalian karhutla tidak dapat hanya mengandalkan penanganan setelah api muncul. Perusahaan diminta memastikan kesiapan personel, peralatan, sistem pemantauan, hingga mekanisme respons cepat tersedia di kawasan yang mereka kelola.

Penegasan itu disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Febriadi, dalam rapat koordinasi penanggulangan dan penanganan karhutla 2026 bersama perusahaan pemegang HGU dan PBPH, Senin (7/9/2026).

Rapat yang digelar secara daring tersebut berlangsung dari Ruang Rapat Wakil Bupati Kepulauan Meranti. Pertemuan turut dihadiri unsur kepolisian, kejaksaan, TNI, BPBD serta jajaran pemerintah daerah.

Febriadi mengatakan perusahaan memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan yang berada dalam wilayah konsesinya. Karena itu, kesiapsiagaan harus dibangun sebelum terjadi kebakaran.

“Perusahaan juga harus memastikan wilayah konsesinya memiliki kesiapsiagaan yang baik. Apabila muncul potensi kebakaran, harus segera ditangani sehingga tidak meluas,” tegas Febriadi.

Menurutnya, langkah pencegahan dapat dilakukan melalui pengawasan kawasan secara berkala, deteksi dini terhadap titik api, kesiapan petugas, serta memastikan seluruh sarana dan prasarana pemadaman dalam kondisi siap digunakan.

Pemkab Kepulauan Meranti juga akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, BPBD, pemerintah kecamatan dan desa, serta pihak perusahaan. Koordinasi tersebut diperlukan agar informasi mengenai potensi kebakaran dapat segera diterima dan ditindaklanjuti.

“Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Namun bagi perusahaan, memastikan kawasan konsesinya aman dan memiliki kemampuan penanganan karhutla merupakan bagian dari tanggung jawabnya,” katanya.

Selain pencegahan, pemerintah daerah mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila kebakaran terjadi akibat kesengajaan ataupun kelalaian.

Febriadi meminta seluruh perusahaan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan lingkungan dan pencegahan Karhutla, terutama dengan meningkatkan pengawasan di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

“Kalau ada pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran karena kesengajaan maupun kelalaian, tentu harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pemkab Meranti menilai keterlibatan perusahaan menjadi bagian penting dalam menekan risiko karhutla. Dengan luasnya kawasan konsesi yang dikelola, pengawasan langsung di lapangan dinilai dapat mempercepat deteksi sekaligus mencegah api meluas.

Pemerintah daerah pun meminta perusahaan mengutamakan pencegahan dan kesiapsiagaan, bukan menunggu kebakaran membesar baru melakukan penanganan.

“Pemkab juga akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi lintas sektor untuk memastikan upaya pengendalian karhutla berjalan efektif di seluruh wilayah Kepulauan Meranti,” ujarnya.(mgi)
  • BERITA TERKAIT

  • TAG BERITA