SIAK--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak mengungkap tiga kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah lokasi di Kabupaten Siak, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Kasus pertama terjadi di kawasan hutan produksi yang berlokasi di Jalan Zamrud Oil Field PT Bumi Siak Pusako, Desa Dayun, Kecamatan Dayun. Peristiwa kebakaran lahan seluas 37 hektare yang terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026 pukul 23.00 WIB ini mengarah pada penetapan dua tersangka, yakni MS dan MPS," ujar Kosmos, Senin (7/9/2026).
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, mesin rumput, parang, karung goni berisi pupuk dolomit, mesin semprot, serta jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
"Kedua tersangka diduga kuat melakukan aktivitas perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan sekaligus membakar lahan," ucap Kosmos.
Kasus kedua terjadi di areal konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Arara Abadi di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang. Kebakaran yang terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026 tersebut menghanguskan lahan seluas 1,3 hektare dan polisi menetapkan YT sebagai tersangka.
"Di lokasi kedua ini, penyidik menyita barang bukti berupa cangkul, mesin chainsaw, dua parang, dodos, bibit pohon kelapa sawit, kayu bekas terbakar, serta tiga botol berisi Pertalite, Biosolar, dan oli. Tersangka YT disangkakan atas dugaan tindak pidana aktivitas perkebunan tanpa izin dan pembakaran hutan," jelasnya.
Kasus ketiga terjadi di Sungai Betung, RT 002/RW 002, Kampung Rempak, Kecamatan Siak. Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 6 September 2026 itu menyebabkan lahan seluas 0,9 hektare terbakar.
Polisi kemudian menetapkan SBNG sebagai tersangka. Menurut Kosmos, tersangka sengaja membersihkan lahan perkebunannya dengan cara membakar.
"Tersangka SBNG terbukti sengaja membersihkan lahan perkebunannya dengan cara membakar," terang Kosmos.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita ember, korek api, kayu bekas terbakar, serta batang kayu berujung karung goni yang digunakan untuk memadamkan api.
Keempat tersangka kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait larangan pembukaan dan pengelolaan lahan dengan cara membakar.[rr/mcr]