Portal Berita Online

PEKANBARU--Kepulan asap hitam perlahan membubung dari halaman belakang Markas Polda Riau di Jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu (11/6/2026) sekitar pukul 09.20 WIB. Asap tersebut menandai pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 22 kasus dengan 24 tersangka.
Di balik proses pemusnahan itu, tersimpan rangkaian panjang penyelidikan dan pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang disebut melibatkan jaringan internasional dengan pelaku lokal.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja, sabu, ekstasi, hingga liquid mengandung etomidate yang belakangan marak disalahgunakan melalui rokok elektrik atau vape.
Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Edi Munawar, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti tersebut telah mendapatkan penetapan dari pengadilan sehingga pemusnahan dapat dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Diperkirakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan beberapa bulan terakhir,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari hasil pengungkapan tersebut, kepolisian memperkirakan sekitar 32.704 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Dari barang bukti yang berhasil diamankan ini, kita dapat menyelamatkan sekitar 32.704 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Edi.
Selain berdampak pada keselamatan masyarakat, total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp8,48 miliar. Jika beredar di pasaran, narkotika itu dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas, mulai dari meningkatnya angka kriminalitas hingga rusaknya masa depan generasi muda.
Komitmen penegakan hukum juga ditegaskan dalam penanganan para tersangka. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1). Sementara untuk kasus peredaran liquid etomidate, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Di tengah keberhasilan pengungkapan tersebut, aparat menghadapi tantangan baru. Jika sebelumnya peredaran narkotika di Riau didominasi sabu, kini muncul pergeseran pola ke penggunaan liquid mengandung etomidate melalui vape.
Fenomena ini menjadi perhatian serius karena dinilai menyasar kelompok usia muda dengan kemasan yang lebih modern dan sulit dikenali. Kepolisian menilai perubahan tren ini perlu diantisipasi melalui pengawasan yang lebih ketat serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya zat adiktif yang disamarkan dalam produk rokok elektrik.
Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan simbol berlanjutnya perang terhadap narkotika. Di satu sisi, aparat berhasil memutus sebagian mata rantai peredaran barang haram. Namun di sisi lain, tantangan baru terus bermunculan dan menuntut kewaspadaan seluruh elemen masyarakat agar tidak memberi ruang bagi narkotika dalam bentuk apa pun untuk berkembang di Bumi Lancang Kuning. Bem
rednews24.com adalah Situs berita riau, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita disini selalu update, dan secara kreatif mengubungkan teks, foto, video dan suara dan kami fokus pada pembaca di Indonesia dan Riau khususnya, baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri Selengkapnya
| Home | Pemerintah |
| Kriminal | Pendidikan |
| Wisata | Olah raga |
| Berita Foto | Video |
| Nasional | Tentang Kami |
| Redaksi | Pedoman Pemberitaan |
| Kontak |
| Alamat | : | Pekanbaru -Riau |
| Phone | : | 0811 |
| Fax | : | 0761 |
| : | rednews2422@gmail.com |