Portal Berita Online

PEKANBARU--Pemerintah daerah di Riau menyatakan siap mengikuti imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan pemberian hibah kepada instansi vertikal. Namun, para kepala daerah berharap ada aturan tertulis yang jelas agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan Pemprov Riau pada prinsipnya mendukung langkah pencegahan korupsi yang disampaikan KPK. Meski begitu, ia menilai pemerintah daerah membutuhkan surat resmi atau regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan.
Menurutnya, saat ini Pemprov Riau masih menjalankan hibah pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau dan rumah sakit TNI yang merupakan kelanjutan program tahun sebelumnya. Proyek tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat.
Sikap serupa disampaikan Suhardiman Amby. Ia menegaskan Pemkab Kuansing akan patuh terhadap aturan, namun tetap menunggu arahan resmi dari Kementerian Dalam Negeri, baik dalam bentuk Permendagri maupun surat edaran.
Suhardiman juga mengakui selama ini Kuansing pernah memberikan hibah untuk pembangunan Makodim dan Polsek di wilayah pelosok. Menurutnya, bantuan tersebut bertujuan mendekatkan pelayanan keamanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Muzamil Baharudin menyebut Pemkab Meranti akan lebih dulu membahas aturan tersebut secara internal setelah menerima regulasi resmi.
Di Kabupaten Siak, Afni Z menyambut positif arahan KPK. Ia menegaskan Pemkab Siak tidak pernah memberikan THR kepada instansi vertikal. Menurutnya, hibah yang selama ini diberikan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan dilakukan sesuai kebutuhan daerah.
Di sisi lain, kebijakan hibah kepada instansi vertikal mendapat kritik dari FITRA Riau. Koordinator FITRA Riau Tarmidzi menilai anggaran daerah seharusnya lebih diprioritaskan untuk pelayanan publik dan pengentasan kemiskinan, terutama di tengah pemotongan TPP ASN dan efisiensi anggaran.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan bahwa pemberian hibah atau THR berlebih kepada instansi vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat berkaitan dengan praktik korupsi.mcr
rednews24.com adalah Situs berita riau, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita disini selalu update, dan secara kreatif mengubungkan teks, foto, video dan suara dan kami fokus pada pembaca di Indonesia dan Riau khususnya, baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri Selengkapnya
| Home | Pemerintah |
| Kriminal | Pendidikan |
| Wisata | Olah raga |
| Berita Foto | Video |
| Nasional | Tentang Kami |
| Redaksi | Pedoman Pemberitaan |
| Kontak |
| Alamat | : | Pekanbaru -Riau |
| Phone | : | 0811 |
| Fax | : | 0761 |
| : | rednews2422@gmail.com |