Ombudsman Riau Ungkap Penyebab 11 Ribu Lebih Ijazah Masih Tersimpan di Sekolah
.

Ombudsman Riau Ungkap Penyebab 11 Ribu Lebih Ijazah Masih Tersimpan di Sekolah

JUMAT, 15-5-2026   0 Viewer

Ombudsman Riau Ungkap Penyebab 11 Ribu Lebih Ijazah Masih Tersimpan di Sekolah

PEKANBARU--Sebanyak 11.856 ijazah SMA dan SMK negeri di Provinsi Riau masih tersimpan di sekolah dan belum diambil oleh para alumni. Temuan tersebut terungkap dari kajian pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik terkait tata kelola pemberian ijazah yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Riau.


Berdasarkan data hingga 18 Juli 2025, terdapat 5.635 ijazah SMA negeri dan 6.221 ijazah SMK negeri yang belum diambil, sehingga total mencapai 11.856 ijazah. Pengumpulan data dilakukan pada April hingga Oktober 2025 dengan objek kajian berupa ijazah yang diterbitkan sebelum tahun ajaran 2024/2025.


Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau Bambang Pratama mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian karena ijazah merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan hak pendidikan masyarakat.


“Ini menjadi perhatian karena ijazah merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan hak pendidikan masyarakat,” ujar Bambang, Kamis (14/5/2026).


Menurutnya, kajian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik di sektor pendidikan. Dari hasil kajian, ditemukan sejumlah faktor yang menyebabkan alumni belum mengambil ijazah mereka.


Dari sisi alumni, sebagian merasa Surat Keterangan Lulus (SKL) sudah cukup untuk bekerja maupun melanjutkan pendidikan. Selain itu, keterbatasan waktu juga menjadi kendala karena banyak alumni telah bekerja atau melanjutkan kuliah. Faktor domisili turut memengaruhi, mengingat sebagian alumni sudah pindah ke luar daerah.


“Bahkan masih ada persepsi di masyarakat bahwa ijazah akan ditahan sekolah karena adanya tunggakan masa lalu,” jelas Bambang.


Sementara itu, dari sisi sekolah, Ombudsman menemukan belum adanya aturan baku terkait penyimpanan dan penyerahan ijazah lama. Upaya sekolah dalam mengimbau alumni agar segera mengambil ijazah juga dinilai belum maksimal.


“Belum semua sekolah memiliki SOP resmi mengenai penyimpanan dan layanan penyerahan ijazah. Sosialisasi kepada alumni juga belum berjalan efektif,” katanya.


Atas temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Riau memberikan sejumlah rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan satuan pendidikan. Salah satunya, dinas pendidikan diminta melakukan sosialisasi secara masif melalui imbauan resmi agar para alumni segera mengambil ijazah mereka.


“Dinas pendidikan harus menjamin ijazah sampai ke tangan para alumni meskipun para alumni masih ada yang terganjal pembiayaan di sekolahnya,” tegas Bambang.


Selain itu, dinas pendidikan juga diminta menyusun standar operasional prosedur (SOP) baku terkait penyimpanan dan layanan penyerahan ijazah di sekolah.


Kepada pihak sekolah, Ombudsman meminta dilakukan pendataan ulang terhadap seluruh ijazah yang masih tersimpan. Sekolah juga didorong lebih aktif melakukan pendekatan kepada alumni melalui langkah jemput bola dengan menghubungi langsung para lulusan.


“Persoalan ini perlu menjadi perhatian bersama agar hak masyarakat terhadap dokumen pendidikan dapat terpenuhi dengan baik dan pelayanan publik di sektor pendidikan semakin optimal,” tutup Bambang Pratama.mcr

  • BERITA TERKAIT

  • TAG BERITA