Portal Berita Online

DUMAI--Keputusan Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai, Datok Seri H. Azhar Yazid, terkait pemberhentian Sekretaris Umum dan Bendahara Umum Dewan Pengurus Harian (DPH) menuai sorotan.
Persoalan tersebut mencuat setelah pembacaan Warkah Nomor 01/WK-MKA/LAMRD/X/2026 tentang pemberhentian kedua pengurus DPH LAMR Kota Dumai di Balai Adat LAMR Kota Dumai, Jumat (16/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP).
Langkah tersebut disebut mengejutkan sejumlah pihak, khususnya di lingkungan kepengurusan LAMR Kota Dumai, karena dinilai berlangsung secara mendadak.
Upaya konfirmasi kepada Ketua Umum DPH LAMR Kota Dumai, Datuk Drs H Zamhur Egab, MM, belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan belum berhasil dihubungi.
Sementara itu, Sekretaris Umum DPH LAMR Kota Dumai, Datuk Januarizal, membenarkan adanya pembacaan warkah pemberhentian dirinya bersama Bendahara Umum DPH pada pagi hari tersebut.
Namun, Januarizal mempertanyakan dasar dan mekanisme pengambilan keputusan itu. Ia menilai pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LAMR Tahun 2022.
Menurut Januarizal, mekanisme pemberhentian pengurus telah diatur dalam BAB XI Pasal 14, khususnya butir 4, 5, dan 6. Ia merujuk ketentuan yang menyebutkan bahwa pemberhentian pengurus MKA diusulkan oleh Ketua MKA, sedangkan pemberhentian pengurus DPH harus diusulkan oleh Ketua DPH.
“Artinya, MKA hanya dapat mengusulkan pemberhentian pengurus MKA, bukan pengurus DPH. Karena itu, saya menilai keputusan melalui warkah tersebut tidak sah dan bertentangan dengan AD/ART,” ujar Januarizal.
Ia juga menyoroti pentingnya proses klarifikasi sebelum keputusan pemberhentian diambil. Menurutnya, pihak yang bersangkutan seharusnya dipanggil dan dimintai penjelasan terlebih dahulu agar persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme tabayyun.
Januarizal mengaku tidak pernah dipanggil oleh pihak MKA maupun DPH untuk memberikan keterangan sebelum warkah pemberhentian dibacakan. Ia menilai hal tersebut perlu menjadi perhatian dalam menjaga etika dan tata kelola organisasi adat.
“Seharusnya dilakukan tabayyun terlebih dahulu, bukan langsung mengambil keputusan pemberhentian. Saya maupun Bendahara Umum tidak pernah dipanggil untuk dimintai penjelasan,” katanya.
Lebih lanjut, Januarizal berpendapat bahwa persoalan kepatuhan terhadap AD/ART juga perlu dievaluasi pada tingkat kepemimpinan. Ia bahkan menyatakan Ketua MKA sebaiknya mempertimbangkan pengunduran diri apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan organisasi.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa MKA memiliki peran penting dalam memberikan nasihat, pertimbangan, serta solusi ketika terjadi persoalan di lingkungan LAMR. Lembaga tersebut, menurutnya, diharapkan mampu menjadi penengah dan menjaga kesejukan di antara pengurus maupun masyarakat Melayu.
Ia berharap persoalan internal LAMR Kota Dumai dapat diselesaikan melalui musyawarah, klarifikasi, dan mekanisme organisasi yang berlaku sehingga tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.(wan)
rednews24.com adalah Situs berita riau, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita disini selalu update, dan secara kreatif mengubungkan teks, foto, video dan suara dan kami fokus pada pembaca di Indonesia dan Riau khususnya, baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri Selengkapnya
| Home | Pemerintah |
| Kriminal | Pendidikan |
| Wisata | Olah raga |
| Berita Foto | Video |
| Nasional | Tentang Kami |
| Redaksi | Pedoman Pemberitaan |
| Kontak |
| Alamat | : | Pekanbaru -Riau |
| Phone | : | 0811 |
| Fax | : | 0761 |
| : | rednews2422@gmail.com |