Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8,9 Kilogram Sabu Jaringan Lintas Negara
.

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8,9 Kilogram Sabu Jaringan Lintas Negara

KAMIS, 5-11-2026   2 Viewer

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8,9 Kilogram Sabu Jaringan Lintas Negara
BENGKALIS--Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis bersama tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 8.998 gram atau hampir 9 kilogram di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (4/11/2026). Dalam pengungkapan kasus yang diduga melibatkan jaringan lintas negara tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial OS, T, dan SB.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bengkalis, AKBP Eko Rubiyanto, di Mapolres Bengkalis. Turut hadir Kepala Satuan Narkoba AKP Tidar Laksono, Kapolsek Bantan Iptu Muhammad Iskandar, serta Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Novryansyah.

AKBP Eko Rubiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Minggu (1/11/2026) terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan pesisir.

Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengintaian di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Timur.

Saat berada di lokasi, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi. Keduanya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pria yang kemudian diketahui bernama Oki Suwandi dan Taufik," ujar AKBP Eko Rubiyanto.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel berwarna biru yang berisi delapan bungkus besar sabu dan satu bungkus kecil. Total berat barang bukti narkotika tersebut mencapai 8.998 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga dikendalikan oleh seorang buronan berinisial M yang berada di Malaysia.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka ketiga berinisial SB. Tersangka ini diduga berperan mengatur aliran dana operasional jaringan narkotika tersebut.

SB diketahui menerima perintah dari seorang warga negara Malaysia berinisial A untuk menyalurkan upah kepada para kurir melalui rekening perantara.

"Modus operandi para pelaku dengan menjemput sabu di pinggir jalan untuk selanjutnya dibawa menuju Pekanbaru menggunakan sepeda motor melalui jalur darat," terang AKBP Eko Rubiyanto.

Selain mengamankan tiga tersangka dan barang bukti sabu, polisi turut menyita sejumlah telepon genggam serta kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Kapolres juga menyampaikan bahwa pengungkapan ini menambah catatan penindakan kasus narkotika di wilayah Bengkalis. Sebelumnya, Polres Bengkalis telah mengamankan 50 tersangka dari 31 perkara narkotika selama periode 15 September hingga 2 November 2026.

Dari pengungkapan sejumlah perkara tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10,14 kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi.(mcr)
  • BERITA TERKAIT

  • TAG BERITA