804 Warga Binaan Lapas Tembilahan Terima Remisi, Tujuh Langsung
.

804 Warga Binaan Lapas Tembilahan Terima Remisi, Tujuh Langsung

SELASA, 18-8-2026   0 Viewer

804 Warga Binaan Lapas Tembilahan Terima Remisi, Tujuh Langsung

TEMBILAHAN--Sebanyak 804 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan menerima remisi dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).


Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.


Dari total 1.072 warga binaan yang diusulkan menerima remisi, sebanyak 804 orang mendapatkan Remisi Umum I dan Remisi Umum II.


Selain itu, terdapat 11 warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi khusus. Dari jumlah tersebut, tujuh orang langsung bebas pada 17 Agustus 2026, sementara empat orang lainnya masih harus menjalani sisa masa pidana dengan pengurangan hukuman antara satu hingga enam bulan.


Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Prayitno, mengatakan pemberian remisi tidak terlepas dari proses pembinaan yang telah dijalani para warga binaan.


Program pembinaan yang dilaksanakan meliputi pembinaan kepribadian, pendidikan kesetaraan melalui program kejar paket, pemberantasan buta huruf, serta pembinaan kemandirian seperti budidaya tanaman dan perikanan.


Dalam program pendidikan kesetaraan, sebanyak sembilan warga binaan telah lulus Paket A dan 54 orang mengikuti pendidikan Paket B.


“Remisi merupakan hak setiap warga binaan yang memenuhi syarat dan diberikan tanpa pandang bulu serta tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun,” ujar Prayitno, sebagaimana disampaikan dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Herman.


Dalam sambutan tersebut juga ditegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pihak yang mempermainkan prosedur pemasyarakatan. Pemerintah juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap pungutan liar maupun peredaran gelap narkotika.


Pemberian remisi merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial untuk mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif dan dapat diterima kembali di tengah masyarakat.


Hal tersebut sejalan dengan semangat peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Prayitno berharap warga binaan yang memperoleh remisi dapat menjadikan kesempatan tersebut sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi pelanggaran hukum.


“Khusus bagi warga binaan yang langsung bebas, kami berharap dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan diterima dengan baik oleh masyarakat. Tentu jangan mengulangi kesalahan yang sama dan jadikan pengalaman selama menjalani pembinaan sebagai pelajaran untuk membangun kehidupan yang lebih baik,” pungkasnya.[rr/mcr]

  • BERITA TERKAIT

  • TAG BERITA