Portal Berita Online

BENGKALIS--Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan di Jalan Budi Mulya, RT 006/RW 002, Dusun Antara, Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kedua tersangka masing-masing berinisial BS (36) dan ZJ (52). Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (19/8/2026) setelah penyidik melakukan gelar perkara serta serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi, barang bukti yang diamankan serta hasil gelar perkara.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti serta hasil gelar perkara," ujar Fahrian, Kamis (20/8/2026).
Peristiwa kebakaran diketahui pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan penelusuran titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning dan pengecekan langsung di lapangan, petugas menemukan lahan terbakar di Jalan Budi Mulya, Desa Damai.
Hasil pemeriksaan menunjukkan lahan tersebut merupakan milik tersangka BS. Lahan yang digarap memiliki luas sekitar satu hektare, sementara area yang terbakar diperkirakan mencapai 0,5 hektare.
Di lokasi, petugas juga menemukan tanaman kelapa sawit yang baru ditanam sekitar tiga minggu sebelumnya serta sebuah pondok yang digunakan untuk beristirahat saat berkebun.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain cangkul, korek gas, parang, pupuk dolomit, tanah dan batang kayu bekas terbakar, tanaman kelapa sawit yang terbakar, ember, jerigen racun rumput, lampu pelita serta dua unit telepon seluler.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka dan akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Fahrian.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran lahan.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pemeriksaan ahli, termasuk ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan.
"Penanganan perkara kebakaran lahan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, sebagai bentuk komitmen dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Bengkalis," tegas Fahrian.[rr/mcr]
rednews24.com adalah Situs berita riau, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita disini selalu update, dan secara kreatif mengubungkan teks, foto, video dan suara dan kami fokus pada pembaca di Indonesia dan Riau khususnya, baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri Selengkapnya
| Home | Pemerintah |
| Kriminal | Pendidikan |
| Wisata | Olah raga |
| Berita Foto | Video |
| Nasional | Tentang Kami |
| Redaksi | Pedoman Pemberitaan |
| Kontak |
| Alamat | : | Pekanbaru -Riau |
| Phone | : | 0811 |
| Fax | : | 0761 |
| : | rednews2422@gmail.com |