Portal Berita Online

PEKANBARU--Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika. Dalam pengungkapan kali ini, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita ganja kering dengan berat kotor 37,28 gram serta 53 pot yang diduga berisi tanaman ganja. Selain itu, polisi turut mengamankan sembilan bungkus ganja siap edar, satu unit telepon genggam, gunting, dan uang tunai sebesar Rp135 ribu.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial A-H (41), yang diduga berperan sebagai pengedar, dan Y-L (49), yang diduga sebagai penyalahguna narkotika. Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko SH MH, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Lokasi penangkapan berada di depan Rumah Potong, Jalan Ibrahim Sattah, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Pekanbaru, Kamis (5/11/2026).
Noki menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa seorang pria berinisial A-H diduga kerap melakukan transaksi ganja di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kanit II Resnarkoba, Ipda Efrain Wildana, langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengungkap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran ganja dan mengamankan A-H bersama Y-L.
Dalam pemeriksaan yang disaksikan Ketua RW setempat, petugas menemukan delapan bungkus ganja siap edar yang disembunyikan di dalam tanah, tidak jauh dari lokasi kedua pria tersebut berdiri.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan kembali menemukan satu bungkus ganja lainnya di dalam kamar serta 53 pot yang diduga berisi tanaman ganja di sebuah bangunan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, A-H dan Y-L mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial D-I yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Atas perbuatannya, A-H dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan perubahan dan penyesuaian pidananya.
Sementara itu, Y-L dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(Bem)
rednews24.com adalah Situs berita riau, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita disini selalu update, dan secara kreatif mengubungkan teks, foto, video dan suara dan kami fokus pada pembaca di Indonesia dan Riau khususnya, baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri Selengkapnya
| Home | Pemerintah |
| Kriminal | Pendidikan |
| Wisata | Olah raga |
| Berita Foto | Video |
| Nasional | Tentang Kami |
| Redaksi | Pedoman Pemberitaan |
| Kontak |
| Alamat | : | Pekanbaru -Riau |
| Phone | : | 0811 |
| Fax | : | 0761 |
| : | rednews2422@gmail.com |