Portal Berita Online
BANGKINANG--Kasus penemuan mayat di Jalan Persawahan Dusun 1 RT 004 RW 001, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar beberapa waktu lalu, terungkap. Ternyata ia merupakan korban pembunuhan.
"Motif pembunuhan balas dendam. Lebih jelasnya belum bisa disampaikan, karena masih dalam pendalaman," kata Wakapolres Kampar Kompol Rachmat Muchamad Salihi SIK MH saat memimpin ekspos, Jumat (9/9/2022) pagi. Turut mendampingi Kasat Reskrim AKP Koko Ferdinand Sinuraya SH MH, Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal, dan Panit Reskrim Polsek Siak Hulu Iptu Novris Simanjuntak SH MH.
Korban bernama Ferdi Abri Yadi (17), status pelajar, warga Jalan Suriname, RT 004 RW 005, Kecamatan Pinggir, Bengkalis. Ditemukan sudah tak bernyawa pada Sabtu, 3 September 2022 sekira pukul 16.30 WIB.
Sore itu, Rusli dan Izar Hamzah baru pulang dari kerja menjaga kebun sawit dan rumah walet milik Usadi di Jalan HK Desa Baru, Siak Hulu. Di perjalanan mereka melihat mayat tergeletak di tepi jalan. Kondisinya telungkup.
Saksi melaporkan hal tersebut kepada Linmas Desa Alwijaer CH yang kemudian diteruskan ke Bhabinkamtibmas Desa Baru Aiptu Deki Saputra dan piket Polsek Siak Hulu.
Berbekal laporan dan petunjuk yang didapat, penyelidikan dimulai. Selasa, 6 September 2022 sekira pukul 02.00 WIB, pihak kepolisian mendapat informasi salah seorang tersangka berada di Hotel Holiday Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru.
Tim gabungan Sat Reskrim Polres Kampar dan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Koko Ferdinand Sinuraya SH MH, menggerebek hotel tersebut. Tanpa perlawanan berarti, seorang tersangka bernama Bagas berhasil diamankan.
Dari nyanyian Bagas, didapat info keberadaan tersangka lainnya. Pada hari yang sama, tersangka kedua Jihad, ditangkap di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
Terkait kasus ini, disita sejumlah barang bukti. Di antaranya mobil Toyota Avanza warna biru metalik, jaket bertuliskan Trouble Maker, kaos warna hitam merk Green Light, celana training warna hitam, handphone Realmi warna ungu milik korban, baju warna hitam merk Treesecond, celana jeans warna hitam merk Zee Denim dan Ci New Generation, kaos warna abu-abu merk Men Of Quality Don't Fear Equality, dan ikat pinggang merk Gio Era.
"Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut," jelas Wakapolres.
Para tersangka dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP.
Lagi Tidur Dipukul, Leher Dijerat Tali
Tersangka BD alias Bagas (20) merupakan warga Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Sementara MJ alias Jihad, warga Desa Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
Sabtu, 3 September 2022, Bagas mengemudikan mobil Avanza, sementara korban duduk di sampingnya. Jihad di kursi tengah, tepat di belakang keduanya.
Mereka bergerak menuju salah satu perumahan di Jalan Badak, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Di perjalanan, korban tertidur.
Menyadari korban pulas, Bagus memberhentikan mobil, lalu turun untuk mengawasi situasi. Merasa aman, keduanya beraksi.
Jihad memukul wajah korban dengan tangannya. Juga menghantam kepala korban pakai gagang pisau.
Belum puas juga, Jihad menjerat leher korban dari belakang menggunakan tali yang sebelumnya sudah disiapkan. Setelah korban tewas, keduanya mencari tempat sepi untuk membuang mayatnya. rn
Home | Pemerintah |
Kriminal | Pendidikan |
Wisata | Olah raga |
Berita Foto | Video |
Nasional | Tentang Kami |
Redaksi | Pedoman Pemberitaan |
Kontak |
Alamat | : | Pekanbaru -Riau |
Phone | : | 0811 |
Fax | : | 0761 |
: | rednews2422@gmail.com |