Portal Berita Online

PEKANBARU--Jikalahari menggelar Media Briefing Karhutla 2026 bertajuk “Karhutla Bukan Tanpa Pelaku: Menagih Keadilan bagi Korban Asap dan Pemulihan Lingkungan”. Kegiatan ini membahas tanggung jawab korporasi dan pemerintah dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penegakan hukum, serta perlindungan masyarakat terdampak kabut asap.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (4/11/2026) di Kong Djie Coffee, Pekanbaru, menghadirkan enam narasumber, yakni akademisi sekaligus pakar forensik kebakaran hutan dan lahan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Dr Ir Bambang Hero Saharjo MAgr; Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setiyo; Direktur FITRA Riau Tarmidzi; Direktur Perkumpulan Elang Besta Junandi Nduru; Founder Green Radio Line Sari Indriaty; serta Alumni Sekampung Jikalahari 2026 Desti Seri Fatimah. Diskusi ini diikuti organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan jurnalis.
Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setiyo memaparkan evaluasi terhadap dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran dalam penanganan karhutla. Ia menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari lemahnya upaya pencegahan, pengawasan terhadap korporasi, penegakan hukum, hingga perlindungan masyarakat yang terdampak kabut asap.
“Dua tahun ini jadi momentum mengkaji pemerintah dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan ini. Ada persoalan serius terkait pengabaian peringatan El Niño, padahal sudah diungkap. Ada pengetahuan teknologi nyata, tapi terus diabaikan. Peringatan El Niño sudah muncul di akhir 2025, tapi dengan peringatan yang sudah jelas dan penting sekali ini, penganggaran untuk menghadapi karhutla justru menurun,” jelas Okto.
Lemahnya upaya pencegahan, lanjut Okto, juga terlihat dari temuan kebakaran di sejumlah areal konsesi perusahaan. Jikalahari melakukan verifikasi lapangan terhadap lima perusahaan dan menemukan total kebakaran seluas 572 hektare di wilayah konsesi tersebut.
“Kami mengambil sampel lima perusahaan untuk diverifikasi langsung ke lapangan. Hasilnya, ditemukan kebakaran seluas 572 hektare di lima areal konsesi itu, yaitu PT Arara Abadi Distrik Melako, PT Sari Lembah Subur, PT Tani Subur Makmur, PT RAPP Blok Mandau, dan PT Teguh Karsa Wana Lestari yang terjadi di areal gambut,” ungkap Okto.
Temuan kebakaran di areal konsesi tersebut telah dilaporkan Jikalahari kepada aparat penegak hukum. Okto menyebut, pada 2025 pihaknya melaporkan indikasi kebakaran di lahan konsesi seluas 179 hektare kepada Polda Riau. Namun, hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
“Pada tahun 2025 kami melaporkan indikasi karhutla di lahan konsesi seluas 179 hektare kepada Polda Riau. Sampai saat ini berkas masih ditangani, tapi tidak ada kelanjutannya. Untuk 2026, kita kembali melaporkan lima perusahaan yang terindikasi karhutla ke Bareskrim Polri,” ujar Okto.
Selain persoalan pencegahan dan pengawasan, Okto juga menyoroti belum optimalnya perlindungan terhadap masyarakat terdampak kabut asap. Ia mengingatkan bahwa putusan Citizen Lawsuit (CLS) Karhutla 2016 telah memuat kewajiban pemerintah menyediakan tempat evakuasi ketika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai angka 400.
“Dalam putusan CLS karhutla 2016 disebutkan bahwa pemerintah harus menyediakan tempat evakuasi ketika ISPU mencapai 400. Namun, posko kesehatan yang disediakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi tidak maksimal dan penanganan korban asap masih belum bagus,” ujar Okto.
Sementara itu, akademisi sekaligus pakar forensik kebakaran hutan dan lahan IPB, Prof Bambang Hero Saharjo, menilai pengungkapan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus karhutla 2026 oleh aparat penegak hukum belum berarti seluruh perkara telah selesai diproses.
“Jangan kaget dengan info baru 20 korporasi yang diungkap, itu belum selesai. 20 korporasi itu baru beberapa saja yang kebetulan lebih dulu ditangani prosesnya, sedangkan yang lain itu sedang berproses. Proses ini membutuhkan waktu karena setiap perkara harus didukung bukti yang kuat, mulai dari analisis tanah hingga rekonstruksi citra satelit,” jelas Prof Bambang.
Ia berharap proses hukum terhadap korporasi terus berlanjut hingga tahap penuntutan. Menurutnya, pengawalan publik, termasuk media dan masyarakat, diperlukan agar perkara yang sedang diproses tidak berhenti di tengah jalan.
“Kita berharap komitmen yang disampaikan ini jangan sekadar pemeriksaan. Saya juga berharap teman-teman JPU bergerak cepat menangani perkara ini. Teman-teman media dan masyarakat harus ikut mengawal, jangan sampai kasus-kasus ini hilang di tengah jalan,” tegas Prof Bambang.
Dari aspek anggaran, Direktur FITRA Riau Tarmidzi menyoroti besarnya beban fiskal, sosial ekonomi, dan ekologis akibat karhutla. Ia menyebut anggaran penanggulangan karhutla di Riau pada 2026 hanya sekitar Rp4,19 miliar. Sementara itu, bantuan keuangan dari pemerintah pusat sebesar Rp30 miliar baru diterima pada Oktober 2026, setelah kebakaran terjadi.
“Potensi kerugian akibat karhutla mencakup beban fiskal, sosial ekonomi, dan kerusakan ekologis. Ironisnya, pemerintah justru menanggung biaya pemulihan, sementara korporasi yang seharusnya bertanggung jawab belum tersentuh. Kami mengapresiasi Polri yang telah menetapkan tersangka, tetapi proses ini harus terus dikawal hingga korporasi benar-benar membayar ganti rugi ekologis untuk pemulihan lingkungan,” jelas Tarmidzi.
Direktur Perkumpulan Elang Besta Junandi Nduru menyoroti kerentanan wilayah perhutanan sosial terhadap karhutla. Berdasarkan pengalaman pendampingan masyarakat, wilayah kelola masyarakat menghadapi berbagai persoalan, seperti degradasi gambut, keterbatasan peralatan dan pendanaan patroli, serta minimnya dukungan untuk pemulihan lahan.
Di sisi lain, masyarakat pengelola perhutanan sosial juga menghadapi konsekuensi hukum apabila kebakaran terjadi di wilayah kelolanya. Karena itu, menurut Besta, pemerintah perlu memperkuat kapasitas masyarakat dalam pengendalian karhutla.
“Penguatan kapasitas masyarakat dalam pengendalian karhutla di wilayah perhutanan sosial harus menjadi perhatian pemerintah. Selain pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA), perlu ada restorasi gambut yang serius, pendampingan bagi pengelola perhutanan sosial, serta akses layanan kesehatan, termasuk rumah aman asap bagi masyarakat desa,” ujar Besta.
Alumni Sekampung Jikalahari 2026, Desti Seri Fatimah, mempertanyakan pemenuhan hak masyarakat Riau yang setiap tahun terdampak kabut asap. Menurutnya, kabut asap bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga persoalan kesehatan dan pemenuhan hak asasi manusia, termasuk hak atas udara bersih dan sehat.
“Sebagai warga negara Indonesia, kita berhak menghirup udara yang sehat. Namun, ketika masyarakat Riau setiap tahun harus menghadapi kabut asap, bagaimana hak-hak tersebut bisa dipenuhi dan dilindungi? Pemerintah harus memastikan kelompok rentan mendapatkan perlindungan, termasuk akses layanan kesehatan dan posko darurat asap,” tegas Desti.
Sementara itu, Founder Green Radio Line Sari Indriaty menekankan pentingnya peran media dalam mengawal penanganan karhutla. Menurutnya, pemberitaan tidak boleh berhenti pada informasi mengenai lokasi dan luas kebakaran, tetapi juga harus mengungkap penyebab, dampak terhadap masyarakat, serta tanggung jawab pemerintah dan korporasi.
“Pemberitaan karhutla tidak cukup hanya menyampaikan informasi tentang kebakaran. Media harus terus menggali informasi, mengungkap penyebabnya, melihat dampaknya terhadap masyarakat, serta mengawal langkah pencegahan dan tanggung jawab para pihak. Informasi tersebut penting untuk mendorong evaluasi dan perbaikan kebijakan,” ujar Sari.(Wan)
rednews24.com adalah Situs berita riau, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita disini selalu update, dan secara kreatif mengubungkan teks, foto, video dan suara dan kami fokus pada pembaca di Indonesia dan Riau khususnya, baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri Selengkapnya
| Home | Pemerintah |
| Kriminal | Pendidikan |
| Wisata | Olah raga |
| Berita Foto | Video |
| Nasional | Tentang Kami |
| Redaksi | Pedoman Pemberitaan |
| Kontak |
| Alamat | : | Pekanbaru -Riau |
| Phone | : | 0811 |
| Fax | : | 0761 |
| : | rednews2422@gmail.com |