Pelaku Karhutla yang Membakar 180 Hektare Lahan di Bengkalis Ditangkap Polisi
.

Pelaku Karhutla yang Membakar 180 Hektare Lahan di Bengkalis Ditangkap Polisi

JUMAT, 19-6-2026   5 Viewer

Pelaku Karhutla yang Membakar 180 Hektare Lahan di Bengkalis Ditangkap Polisi

BENGKALIS--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial S (54) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menghanguskan sekitar 180 hektare lahan masyarakat di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup serta melaksanakan gelar perkara pada 8 Juni 2026.


Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, asap tebal terlihat dari kawasan Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik. Titik api kemudian terdeteksi melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning yang digunakan untuk pemantauan kebakaran hutan dan lahan.


"Di lokasi kejadian, Tim Satreskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui penyebab dan sumber awal kebakaran," ujar Fahrian, Jumat (19/6/2026).


Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa titik awal api berasal dari lahan yang dikelola oleh tersangka S. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sisa bibit kelapa sawit dalam polybag serta selang air yang terbakar.


Dalam proses penyidikan, polisi turut meminta keterangan dari sejumlah saksi, ahli lingkungan, ahli kebakaran, dan tim laboratorium forensik guna memperkuat pembuktian perkara.


Setelah rangkaian penyelidikan selesai, polisi melakukan penangkapan terhadap S pada Kamis (18/6/2026). Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Kapolres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan, dan perekonomian.


Ia juga mengajak masyarakat melaporkan setiap indikasi karhutla maupun gangguan keamanan melalui layanan Call Center Polri 110 atau saluran resmi Polres Bengkalis.mcr

  • BERITA TERKAIT

  • TAG BERITA