Portal Berita Online

BENGKALIS--Sebanyak 59 pemilik kebun kelapa sawit yang tergabung dalam CV Sepakat Bersama Ali mengaku kehilangan akses untuk mengelola perkebunan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Para pemilik lahan, yang sebagian besar merupakan pensiunan salah satu bank nasional, mengklaim kebun seluas 331,8 hektare di Desa Sepahat dan Desa Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis, telah dikuasai pihak lain sejak Januari 2026.
Salah seorang perwakilan pemilik lahan, Ali Amran, mengatakan perkebunan tersebut dibeli menggunakan dana pensiun, tabungan pribadi, bahkan melalui pinjaman dan kredit. Investasi itu dilakukan sebagai upaya mempersiapkan jaminan ekonomi bagi para pemilik untuk menjalani masa tua.
Namun, sejak 12 Januari 2026, para pemilik mengaku tidak lagi dapat mengelola kebun tersebut. Ali menyebut lahan itu dikuasai oleh pihak yang mengatasnamakan Agrinas dengan alasan merupakan tanah negara. Meski demikian, menurut Ali, hingga kini para pemilik belum menerima dokumen penyitaan yang menjelaskan dasar hukum penguasaan lahan tersebut.
“Sejak hari itu, kelapa sawit yang kami panen langsung diambil dan dipindahkan ke truk milik mereka, KSO Koperasi Sepahat Bersatu yang diketahui dipimpin Abdul Rahman Siregar. Masuk akal kah tindakan mereka? Sungguh luar biasa, di luar akal sehat dan kewajaran,” ujar Ali, Sabtu (7/11/2026).
Ali menjelaskan, para pemilik telah berupaya memperjuangkan hak mereka dengan mendatangi pihak Agrinas di tingkat daerah maupun pusat sejak 20 Januari 2026. Berbagai berkas dan dokumen kepemilikan tanah, kata dia, juga telah disampaikan berulang kali. Namun, mereka mengaku belum memperoleh tanggapan maupun penyelesaian yang dianggap memadai.
Akibat tidak dapat mengelola perkebunan selama hampir 11 bulan, para pemilik mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp16.828.352.145 atau sekitar Rp16,8 miliar.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan bahwa pada awalnya lahan tersebut diserahkan kepada KSO Koperasi Sepahat Bersatu. Setelah sekitar enam bulan, menurut keterangan para pemilik, pihak KSO disebut tidak menyetorkan hasil pengelolaan kepada Agrinas.
Selanjutnya, sejak 18 Agustus 2026, lahan tersebut disebut dialihkan kepada PT Agro Mayang Lestari.
Ali juga menyampaikan dugaan adanya pembayaran sebesar Rp2,2 miliar kepada oknum di lingkungan Agrinas melalui pengacara Kodrian Mufti bersama rekan-rekannya. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut.
Tidak hanya itu, Ali mengaku para pemilik lahan merasa dirugikan oleh Kodrian Mufti dan rekan-rekannya. Ia menyebut pihak tersebut sebelumnya menjadi perantara para pemilik untuk mengurus pengembalian kebun melalui Agrinas dengan biaya Rp100 juta. Namun, belakangan mereka menduga pihak yang sama justru terlibat dalam proses pengalihan lahan kepada PT Agro Mayang Lestari.
Adapun total lahan yang menjadi persoalan terdiri atas 164,3 hektare di Desa Sepahat dan 167,5 hektare di Desa Tanjung Leban.
Terhitung 7 November 2026, Ali mengatakan sebagian besar pemilik berencana kembali menempati rumah mereka di kawasan perkebunan sekaligus mengelola lahan tersebut.
Mereka mengklaim kondisi perkebunan saat ini telah dipenuhi semak belukar dan menyerupai hutan. Hal itu diduga terjadi karena pengelolaan sebelumnya lebih berfokus pada pengambilan hasil panen tanpa disertai perawatan tanaman secara memadai.
Para pemilik memperkirakan membutuhkan waktu hampir satu tahun serta biaya tambahan untuk memulihkan kondisi perkebunan, termasuk melakukan pemupukan dan perawatan tanaman.
“Kami sangat-sangat kecewa, merasa frustrasi serta muak dengan apa yang kami alami. Kebun itu kami beli dari hasil kerja dan tabungan selama bertahun-tahun untuk menjamin kehidupan masa tua. Kami berharap persoalan ini mendapat perhatian dan penyelesaian yang adil,” ungkap Ali.
Para pemilik lahan berharap Agrinas dan seluruh pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penguasaan, penyitaan, serta pengalihan lahan perkebunan tersebut.
Mereka juga meminta agar status kepemilikan lahan dan kerugian yang diklaim dapat ditindaklanjuti melalui proses yang transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Anto)
rednews24.com adalah Situs berita riau, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita disini selalu update, dan secara kreatif mengubungkan teks, foto, video dan suara dan kami fokus pada pembaca di Indonesia dan Riau khususnya, baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri Selengkapnya
| Home | Pemerintah |
| Kriminal | Pendidikan |
| Wisata | Olah raga |
| Berita Foto | Video |
| Nasional | Tentang Kami |
| Redaksi | Pedoman Pemberitaan |
| Kontak |
| Alamat | : | Pekanbaru -Riau |
| Phone | : | 0811 |
| Fax | : | 0761 |
| : | rednews2422@gmail.com |