Polisi Amankan 4.000 Pil Ekstasi Warna Hijau
Kurir Ngaku Dijanjikan Upah 10 Juta

Polisi Amankan 4.000 Pil Ekstasi Warna Hijau

JUMAT, 20-8-2022   1088 Viewer

Polisi Amankan 4.000 Pil Ekstasi Warna Hijau
Petugas memblender barang bukti 4.000 butir pil ekstasi yang disita dari seorang kurir. rn

SELATPANJANG--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti mengungkap kasus peredaran narkoba. Sebanyak 4.000 pil ekstasi warna hijau diamankan dari tangan seorang kurir. 


Wakapolres Kompol Robert Arizal SSos menyampaikan dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022), pihaknya menangkap tersangka Z (40) di rumahnya di Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putripuyu. Penangkapan berlangsung pada 9 Agustus 2022 lalu, setelah dilakukan penyelidikan selama 15 hari. 


"Dari pengintaian selama 15 hari, berhasil diamankan tersangka di rumahnya. Barang bukti didapati dalam dua bungkusan," kata Robet.


Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau, benar ribuan pil itu merupakan narkoba jenis ekstasi. 


Dari pengakuan tersangka, ribuan pil ekstasi tersebut dibawa dari Bengkalis oleh seseorang berinisial H (DPO) dan akan diberikan kepada S (DPO).


"Pengakuan tersangka, ini kali pertamanya. Untuk satu butir pil ekstasi dijual seharga Rp40 ribu. Jika terjual semuanya, maka ia dijanjikan upah sebesar Rp10 juta," bebernya.


Atas perbuatannya, Z dipersangkakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114  ayat 2, Pasal 112 ayat 2. Ancaman hukuman seumur hidup atau mati.


Usai konferensi pers, barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan bersama air dan cairan disinfektan, lalu diblender. Setelah itu dibuang ke dalam kloset.


Diketahui, sejak Januari hingga Agustus 2022, telah diungkap 41 kasus narkoba. Jumlah tersangka 75 orang, di antaranya 69 laki-laki, 4 perempuan dan 2 anak-anak. Total barang bukti sabu-sabu 1.479,22 gram dan pil ekstasi 4.565 butir. rn

  • BERITA TERKAIT

  • TAG BERITA